Kadis Kominfo Himbau Masyarakat Kukar Periksa Keanggotaan Parpol Pada Situs KPU

Kadis Kominfo Himbau Masyarakat Kukar Periksa Keanggotaan Parpol Pada Situs KPU

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Davip Haryanto menghimbau masyarakat untuk mengecek data dirinya di situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Himbauan ini disampaikann terkait ditemukannya beberapa orang ASN di Kukar, termasuk dirinya terdaftar sebagai anggota dari salah satu partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.


"Saat melakukan pengecekan pada situs (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.) Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada KTP, didapatkan data bahwa tercatat sebagai anggota salah satu partai politik," jelas Dafip Hariyanto mengklarifikasi data dirinya. Senin (19/9/2022).


Dirinya menyebut bahwa hal ini dirasakan potensial merugikan pihak lain yang berstatus sebagai ASN baik PNS ataupun Non PNS. Dimana dilarang untuk ikut keanggotaan di dalam partai politik. Sesuai dengan regulasi netralitas yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang mengatur asas netralitas. 


"Saya meminta pihak terkait untuk dapat merespons aduan publik dan mengoreksi data anggota partai politik calon peserta pemilu dari database pada situs KPU Kukar," tutup Dafip. (*/kn1/rhi)