KPU Kukar Siap Beri Jawaban Rinci atas Gugatan Yang Dilayangkan di MK
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kukar 2024 yang dilangsungkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terkait PHP tersebut telah dilayangkan oleh dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi dan Alif Turyadi (DEAL) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan KPU sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban rinci atas gugatan yang dilayangkan. Ia mengaku berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada 2024.
"Kami siap menjelaskan semua proses pelaksanaan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga penetapan hasil telah dilakukan dengan prinsip jujur, adil, dan akuntabel. Dia berharap proses hukum berjalan lancar dan damai demi menjaga stabilitas politik di Kukar.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini," tuturnya.
KPU Kukar berharap agar masyarakat menerima apapun hasil keputusan MK dan menciptakan suasana yang aman, kondusif dan tertib. “MK merupakan lembaga pemeriksa dan pemutus perkara ini. Oleh karenanya, mari kita terima dan laksanakan apapun hasilnya," pungkasnya. (adv/kpukukar/kn3/rhi)
adminKN