Setelah Tahapan Perpanjangan Waktu Kuota Perekrutan Petugas KPPS di Kukar Terpenuhi

11.837 petugas KPPS untuk 1.695 TPS yang ada di 18 kecamatan se-Kukar

Setelah Tahapan Perpanjangan Waktu Kuota Perekrutan Petugas KPPS di Kukar Terpenuhi

KUKAR - Setelah melalui tahapan perpanjangan waktu pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kuota pendaftaran calon petugas KPPS di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terpenuhi. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Nofand Surya Ghafillah, mengatakan pendaftaran calon petugas KPPS tersebut dilakukan di setiap desa/kelurahan. Ada yang memenuhi jumlah yang dibutuhkan, ada juga yang lebih dari jumlah yang dibutuhkan. "Memenuhi yang dibutuhkan, ada juga yang lebih dari yang dibutuhkan," kata Nofand.

KPU Kukar merekrut 11.837 petugas KPPS dan 3.382 petugas keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 1.695 TPS yang ada di 18 kecamatan di Kukar.

Ia menjelaskan, selanjutnya akan dilakukan seleksi sesuai tahapan. Ada tahapan administrasi, kemudian tahapan jika kuota petugas KPPS melebihi dari 7 orang, maka akan dilakukan test wawancara. Hal itu sesuai SK 476 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kendalanya kebanyakan ada semacam traumatik Pemilu 2019 kemarin. Kemudian juga ada yang hari ini karena lagi Covid orang takut, kemudian juga ada yang takut rapid test," jelas Nofand. (adv/adh)