Kukar Siap Secara Bertahap Terapkan Penggunaan NIK sebagai NPWP
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberlakuan secara bertahap penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setelah pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan ini per 14 Juli 2022. Kebijakan tersebut akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhammad Iriyanto mengatakan, saat ini ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
“Ini masih diperlukan pemadanan antara Ditjen Pajak dan Dukcapil terkait data penduduk wajib pajak tersebut. Kukar sendiri belum, karena masih di level nasional,” jelasnya.
“Tetapi nanti sampai ke daerah. Sekarang masih dilakukan pemadanan data terkait wajib pajak yang semuanya tinggal pakai NIK aja,” sambungnya.
Kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Yang nanti akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan pada saat ini.
Dengan adanya penerapan tersebut, pemerintah bertujuan agar wajib pajak dapat lebih dipermudah karena tidak perlu lagi menghafal NPWP, hanya menggunakan NIK. Namun bagi Iriyanto beberapa kebijakan yang terintregrasi dengan NIK tidak hanya NPWP saja.
“Oleh karena itu ke depan, keperluan yang sifatnya dimuat dalam bentuk kartu bernomor juga bakal disatukan ke dalam NIK. Contoh yang sudah menerapkan NIK yakni BPJS dan daftar pemilih. Hanya saja daftar pemilih masih dalam tahap uji coba, sebab datanya harus disesuaikan satu-persatu,” ujarnya.
Iriyanto juga memastikan, jika penerapan tersebut sudah sampai di tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kukar insyaallah siap, karena Dukcapil hanya memberikan data kependudukan dan Ditjen Pajak yang akan pemadanan bagi wajib pajak,” tutup Iriyanto. (adv/dkom/kn1/rhi)
admin