Lapas Tenggarong Usulkan 710 Napi Mendapat Remisi
kukarnews.id, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 710 dari 1.202 narapidana untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke 76 tahun 2021. Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar tahun 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Dari keseluruhan usulan tersebut semua kategori usulan Remisi Umum I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas, sedangkan untuk Remisi Umum II (langsung bebas,red) tidak ada," sebut Kalapas Klas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
Remisi menjadi salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018, diantaranya berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak tercatat pada register F, tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). " Aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," tambahnya.
Sementara itu Kasi Binapi Lapas Kelas II A Tenggarong Ahmad Harnadi menyampaikan bahwa warga binaan yang belum di usulkan salah satunya karena statusnya masih tahanan. "Terkait warga binaan yang belum di usulkan remisi karena belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelasnya. Nantinya penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak seluruh UPT Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus, yang dilaksanakan secara virtual zoom. Dan saat ini masih dalam tahap koordinasi agar saat remisi pemberian remisi bisa diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Terkait rangkaian proses usulan remisi, Kasubsi registrasi Artop Matana menjelaskan bahwa seluruh proses usulan remisi dilakukan secara transparan karena dapat di akses melalui SDP oleh seluruh warga binaan melalui fitur self service dan tidak dipungut biaya.(kn1)
admin