Pengedar Narkoba Diringkus Saat Operasi Penyekatan

Disita narkotika jenis sabu seberat 10,6 gram

Pengedar Narkoba Diringkus Saat Operasi Penyekatan

TENGGARONG - Satreskoba Polres Kukar amankan seorang pengendara roda dua yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, di kawassan jalur poros Tenggarong-Samarinda Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong Seberang pada Kamis (20/5/2021) pukul 20.45 wita.

Kejadian ini bermula saat petugas gabungan melakukan operasi penyekatan di jalur poros Tenggarong – Samarinda, di dekat titik pos pemeriksaan tiba – tiba sebuah sepeda motor dengan nomor polisi KT 2263 UZ berputar arah dan melaju, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.

“ Terjadi kejar - kejaran dan dari pemeriksaan ditemukan narkotika seberat jenis sabu seberat 10,6 gram,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (21/5/2021).

Pelaku merupakan warga Tenggarong tersebut rencananya akan membawa barang haram tersebut kearah Tenggarong.

“ Asal barang diduga berasal dari daerah Samarinda, namun masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu pelaku DE(32) mengaku melarikan diri karena takut dilakukan pemeriksaan terlebih saat itu tidak menggunakan masker, rencananya dirinya tetap akan kembali ke arah Tenggarong namun melalui jalur tikus (pintas, red ) agar tidak terpantau petugas kepolisian karena melarikan diri.

Pelaku yang juga menggunakan sabu ini mengaku terpaksa melakukan ini karena terlilit hutang kepada temannya kurang lebih Rp. 5 juta.

“ Tidak pakai masker, dihubungi teman saya disuruh ambil antar dan lempar,” ujar pelaku.

Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kn1)