Pengedar Narkoba Diringkus Saat Operasi Penyekatan
Disita narkotika jenis sabu seberat 10,6 gram
TENGGARONG - Satreskoba Polres Kukar amankan seorang
pengendara roda dua yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, di
kawassan jalur poros Tenggarong-Samarinda Desa Teluk Dalam Kecamatan Tenggarong
Seberang pada Kamis (20/5/2021) pukul 20.45 wita.
Kejadian ini bermula saat petugas gabungan melakukan operasi
penyekatan di jalur poros Tenggarong – Samarinda, di dekat titik pos
pemeriksaan tiba – tiba sebuah sepeda motor dengan nomor polisi KT 2263 UZ
berputar arah dan melaju, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas
kepolisian.
“ Terjadi kejar - kejaran dan dari pemeriksaan ditemukan
narkotika seberat jenis sabu seberat 10,6 gram,” jelas Kapolres Kutai
Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting, Jumat (21/5/2021).
Pelaku merupakan warga Tenggarong tersebut rencananya akan
membawa barang haram tersebut kearah Tenggarong.
“ Asal barang diduga berasal dari daerah Samarinda, namun
masih dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Sementara itu pelaku DE(32) mengaku melarikan diri karena
takut dilakukan pemeriksaan terlebih saat itu tidak menggunakan masker, rencananya
dirinya tetap akan kembali ke arah Tenggarong namun melalui jalur tikus (pintas,
red ) agar tidak terpantau petugas kepolisian karena melarikan diri.
Pelaku yang juga menggunakan sabu ini mengaku terpaksa melakukan
ini karena terlilit hutang kepada temannya kurang lebih Rp. 5 juta.
“ Tidak pakai masker, dihubungi teman saya disuruh ambil
antar dan lempar,” ujar pelaku.
Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Mapolres Kutai
Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 junto
pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kn1)
admin