Salehuddin Tanggapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Salehuddin Tanggapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

kukarnews.id, SAMARINDA - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 


Dalam peraturan ini juga tersirat bahwa skripsi dan lainnya tidak lagi wajib, jika Program Studi (Prodi) sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan sejenisnya.


Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyarankan, agar Kemenbudristek mengkaji ulang peraturan tentang penghapusan skripsi. Dan mempertimbangkan parameter kelulusan lainnya.


"Ya bisa seperti penulisan jurnal ilmiah setiap semester oleh mahasiswa, " ujar Salehuddin belum lama ini.


Menurut politikus Golkar tersebut, membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan. 


"Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi saya menyarankan beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” tuturnya.


Ia juga menyarankan, kepada pihak kampus untuk memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.


“Saya berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia," harapnya. (wn/kn1/rhi/advdprdkaltim)