Pemuda 22 Tahun Kedapatan Bawa Sabu-sabu Seberat 21,82 Gram
kukarnews.id, TENGGARONG SEBERANG - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial GD, warga RT 9 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan Satresnarkoba Polres Kukar. Setelah tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 21.82 gram. Pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.
Awalnya Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli, di Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan sejak pukul 19.00 WITA, akhirnya Satresnarkoba Polres Kukar berhasil menciduk GD.
Sempat akan menghilangkan barang bukti, pelaku pun sempat membuang bungkusan berisi sabu-sabu tersebut ke semak-semak. Tetapi berhasil diketahui polisi dan diamankan.
"Dicek dan dibuka dihadapannya di temukan 35 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,82 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, Sabtu (5/3/2022).
Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kukar, bersama barang bukti lainnya. Termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Diketahui pelaku sudah menjalankan profesinya sebagai pengedar selama setahun belakangan ini, dan tergiur untung besar dari bisnis hitam tersebut. (kn3/rhi)
admin