Pemkab Kukar Bersama Komite II DPD RI Bahas UU Perlindungan Hutan

Pemkab Kukar Bersama Komite II DPD RI Bahas UU Perlindungan Hutan

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kunjungan yang diwakili oleh Wakil Ketua Komite II H Bustani Zainudin dan Aji Mirni Mawarni dari Kaltim untuk membahas tentang Perlindungan Hutan Menyambut IKN. Senin (3/4/2023). 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menerangkan kedatangan DPD RI untuk membahas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dalam hal ini, Kukar sebagai kawasan yang langsung berbatasan dengan IKN diharapkan agar dapat melindungi kawasan hutan. 


"Masalah yang ada di lapangan ini penyebabnya yakni soal izin yang bukan dilingkungan Pemkab Kukar. Yang menyebabkan Kukar memiliki keterbatasan dalam memastikan pengelolaan hutan itu sesuai dengan yang ditetapkan," kata Sunggono. 


Sedangkan yang menjadi salah satu percontohan UU ini yakni Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut. Untuk itu, ia mengatakan, bahwa Desa itu memiliki hutan merah yang sangat dilindungi karena menjadi penyangga wilayah perairan.  Dan berfungsi membuat desa tidak banjir dan air tetap bersih. Tetapi karena tumpang tindih dengan wilayah hutan tanaman industri. Sehingga Membuat mereka harus mengawasi hutan itu. 


Sunggono menyebut permasalahan ini yang menjadi misi kedepan. Yakni bagaimana kearifan lokal dapat pertahankan kawasan kehutanan. "Dari DPD RI agar nanti kita bisa berkomunikasi dengan Kementerian teknis memastikan bahwa permasalahan yang kita hadapi bida terkomunikasikan dan ada jalan keluarnya. Agar hasil temuan yang diketahui hari ini bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (adv/diskominfo/kkr/kn1/rhi)