ASN Kukar Kedapatan Bawa dan Pakai Sabu

ASN Kukar Kedapatan Bawa dan Pakai Sabu

kukarnews.id, TENGGARONG - Satresnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus seorang pengguna narkoba. Pelaku berinisial AA berusia 36 tahun ini, ditangkap di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh lantaran membawa sabu-sabu seberat 0,74 gram. Pada Jumat (18/3/2022), pukul 20.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, menjelaskan jika pelaku yang diketahui berstatus sebagai ASN di Pemkab Kukar inipun, ditangkap tidak lama setelah mengambil barang dari seseorang di Samarinda. Baru akan digunakan setelah sesampainya di rumah pelaku.

"Didapati ada dua poket di kantong celananya," sebut Rachmawan, Selasa (22/3/2022). Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Kukar akan segera melapor ke Bupati Kukar dan Wakil Bupati Kukar terkait hal ini. Kedepan dimungkinkan saja akan melakukan kerjasama untuk melakukan giat tes urine di lingkungan Pemkab Kukar.

Karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, maka akan diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 5-20 tahun penjara.