Tegakkan Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme Jadi Kunci Netralitas ASN di Pilkada 2024
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen Pilkada serentak 2024 merupakan harga mati yang harus dijunjung tinggi.
Dalam press rilis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, 10 provinsi terindikasi kerawanan netralitas ASN sangat tinggi.
Bawaslu memandang, pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu dari empat isu kerawanan Pemilu yang banyak ditemukan di tingkat provinsi. Berdasarkan data tersebut, provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi adalah Maluku Utara, yang berada di posisi pertama, lantaran meraih skor maksimal 100 poin.
Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor 55,87 poin, Banten 22,98 poin. Kemudian, Sulawesi Selatan 21,93 poin, NTT 9,4 poin, Kalimantan Timur dan Jawa Barat masing-masing sebesar 6,01 poin dan 5,48 poin. Sementara, skor kerawanan netralitas ASN di Sumatera Barat 4,96 poin, Gorontalo dan Lampung sama-sama sebesar 3,9 poin.
Bicara soal netralitas ASN, UU 20/2023 telah membahasnya dan ada beberapa poin yang ditekankan. Yakni, Prinsip Netralitas ASN, Larangan Keterlibatan Politik, Pengawasan dan Penegakan, Kewajiban ASN, Pendidikan dan Sosialisasi, serta Ketentuan Khusus bagi Pejabat Publik.
Netralitas ASN dalam Pilkada adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi, untuk menjaga integritas demokrasi dan mewujudkan kepemimpinan yang berlandaskan Pancasila serta nasionalisme.
Sebagai abdi negara, ASN memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak pada seluruh rakyat. Dalam konteks Pilkada, netralitas ASN menjadi ujian penting untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga semangat nasionalisme yang seharusnya mengedepankan persatuan dan keadilan.
Adapun hal-hal yang harus dijaga oleh ASN dalam kaitan dengan pilkada ialah Komitmen Profesionalisme, Penguatan Regulasi dan Pengawasan, Kesadaran ASN Akan Peran dan Fungsi.
Dan berbagai hal yang menjadi persoalan terkait netralitas ASN, di antaranya Tekanan Politik dan Keterlibatan ASN, Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Belum Maksimal, Politisasi Birokrasi, Kurangnya Pemahaman dan Sosialisasi.
Netralitas ASN dalam Pilkada merupakan suatu kebanggaan yang harus dipertahankan dan terus diperkuat, mengingat peran vital ASN dalam menjaga demokrasi yang bersih dan adil. Meskipun banyak hal yang bisa dibanggakan, masih ada sejumlah persoalan yang harus diatasi untuk memastikan netralitas ini terjaga.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan pendidikan dan kesadaran di kalangan ASN. Diharapkan peran ASN dalam Pilkada dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Menjaga netralitas ASN bukanlah tugas mudah. Berbagai tekanan politik, godaan materi, dan ancaman bisa menjadi tantangan bagi ASN untuk tetap bersikap netral. Tetapi tantangan ini dalat diatasi dengan penguatan karakter, integritas, dan komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam memberikan pelatihan, pengawasan, dan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas. Hanya dengan upaya bersama ini, netralitas ASN dalam Pilkada dapat terjaga baik.
Netralitas ASN dalam Pilkada adalah salah satu kunci untuk mewujudkan demokrasi yang sehat, adil, dan berintegritas di Indonesia. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dan semangat nasionalisme, ASN dapat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara yang profesional dan bertanggung jawab.
Oleh: Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III Tahun 2024 LAN RI Samarinda
adminKN