Tandatangani Nota Kesepakatan Promperda 2026, Pemkab dan DPRD Setujui 27 Usulan Raperda Inisiatif
kukarnews.id, KUTAI TIMUR – Melalui agenda sidang paripurna ke-14 tahun 2025 yang dihadiri jajaran perwakilan pimpinan eksekutif daerah serta diikuti sebanyak 36 dewan legislatif, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Timur (Kutim) dengan ini setuju dan menandatangani Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kutim Tahun 2026.
Dalam agenda kesepakatan itu, proses penandatanganan dari pihak pemerintah dieksekusi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Achmad Ade Yulkafillah. Sementara dari unsur pimpinan dewan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Jimmi, lengkap bersama dua Wakil Ketua Sayid Anjas dan Prayunita Utami.
Rangkaian rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Rabu (26/11) itu, disambut baik oleh Achmad Ade, mewakili pemerintah. Ia mengapresiasi jajaran legislatif, terkhusus fraksi dalam dewan atas saran dan kritik yang konstruktif melancarakan proses penyusunan APBD 2026, dan suksesnya penyelenggaraan promperda pada tahun anggaran mendatang.
"Semoga dengan persetujuan DPRD Kutai Timur untuk membahas rancangan APBD tahun anggaran 2026 pada tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Kepala BPKAD Kutim itu.
Diketahui, dokumen promperda tersebut mencakup 27 usulan perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) dari hasil masukan ke-dua belah pihak yang bersepakat. Pemkab Kutim dalam hal ini mengajukan 16 raperda, sedangkan dari unsur legislatif mengusulkan 11 poin lainnya.
Beberapa usulan raperda inisiatif pemerintah daerah diantaranya meliputi bidang fiskal, seperti Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Selain itu juga terdapat inisiatif soal pembangunan wilayah dan lingkungan, termasuk Perda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024-2044 , serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, raperda inisiatif usulan DPRD Kutim berfokus pada kesejahteraan sosial dan perlindungan masyarakat, seperti Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Kepemudaan, Perlindungan Produk Lokal, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Pemberdayaan Petani di daerah, serta usulan mengenai Pengelolaan Limbah. (adv/dkomkutim/kn7/rhi)
adminKN