Raperbup Percepatan Penanganan Stunting Dibahas Antar OPD

Raperbup Percepatan Penanganan Stunting Dibahas Antar OPD

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kukar terkait percepatan penanganan stunting di Kukar. Selasa (5/3/2024).

 

Kabag Kesra Setkab Kukar Dendy Irwan menyebut bahwa rancangan perbup ini masih dalam proses penyusunan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

“Melalui beberapa tahap seperti perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan sesuai regulasi yang berlaku. Kami melaksanakan tugas dan fungsi kami untuk memfasilitasi dinas atau badan, yang memang di bawah koordinasi kami kebetulan DPPKB,” ucapnya.

 

Dendy menambahkan, Raperbup tersebut memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanggulangan stunting di Kukar.

 

Dia juga menyampaikan bahwa pengentasan stunting tak hanya di bawah koordinasi DPPKB Kukar, tetapi melibatkan berbagai unsur seperti bidang pendidikan, perikanan, ketahanan pangan, kelautan, lingkungan hidup dan pemukiman.

 

“Semuanya mengarah kepada preferensi penanganan stunting, baik itu dari peran, fungsi, tugas sampai dengan penganggaran,” jelasnya.

 

Dirinya berharap Raperbup tersebut menitikberatkan pada tugas serta fungsi dinas-dinas tersebut secara konsisten dalam mengentaskan stunting di Kukar. "Secara bersama menangani stunting di Kukar," tutupnya. (adv/diskominfokukar/stg/kn1/rhi)