Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kukar untuk Potensi PAD Kukar
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kukar.
Pansus ini diketuai oleh Sopan Sopian. Dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar diantaranya Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).
Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Pemerintah Daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah," ucapnya.
Ditambahkannya bahwa hal tersebut dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU yang ada tentang Cipta Kerja. Pihaknya juga melakukan rapat pansus untuk memastikan hal tersebut berjalan lancar.
“Alhamdulilah rapat pansus berjalan dengan lancar, begitu pula dalam soal pembahasan, hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat akan kita lakukan sidang paripurna,” pungkasnya. (far/kn3/rhi/advdprdkukar)
admin