Nelayan Jadi Bandar Sabu

Nelayan Jadi Bandar Sabu

TENGGARONG -  Seorang Nelayan Di Di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan Anggota Resnarkoba Polres Kukar setelah diketahui menjadi bandar narkoba. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti  sebanyak 450 poket sabu dan uang tunai Rp.22 juta.

“ Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 450 poket sabu seberat 153,6 gram dan uang tunai Rp. 22 juta, beserta barang bukti lainnya di rumah pelaku, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar, IPTU Encek Indrayani, Senin (1/2/2021).

Pelaku berinisial NA ini diketahui sudah menjadi bandar narkoba selama 3 bulan terakhir, dirinya menjual sabu dengan modal Rp. 15 juta hasil penjualan kapalnya yang rusak, rencananya hasil keuntungan sabu ini akan dikumpulkan untuk membeli kapal baru agar bisa dipakai kembali untuk nelayan.

“ Dijual ke para nelayan sebagai obat kuat dalam bekerja mencari ikan di laut,” jelas NA.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kn1).