Nelayan Jadi Bandar Sabu
TENGGARONG - Seorang Nelayan Di Di Kelurahan Kuala Samboja,
Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan Anggota Resnarkoba
Polres Kukar setelah diketahui menjadi bandar narkoba. Dari tangan pelaku
petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 450 poket sabu dan uang tunai Rp.22
juta.
“ Dari tangan pelaku kita amankan
barang bukti 450 poket sabu seberat 153,6 gram dan uang tunai Rp. 22 juta, beserta
barang bukti lainnya di rumah pelaku, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kukar,
IPTU Encek Indrayani, Senin (1/2/2021).
Pelaku berinisial NA ini
diketahui sudah menjadi bandar narkoba selama 3 bulan terakhir, dirinya menjual
sabu dengan modal Rp. 15 juta hasil penjualan kapalnya yang rusak, rencananya
hasil keuntungan sabu ini akan dikumpulkan untuk membeli kapal baru agar bisa
dipakai kembali untuk nelayan.
“ Dijual ke para nelayan sebagai
obat kuat dalam bekerja mencari ikan di laut,” jelas NA.
Kini pelaku menjalani pemeriksaan
dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat
2 junto pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. (kn1).
admin