Tingkatkan Pelayanan, Imannuel Robert Launching IPPRI Ruang Tunggu Pasien Pulang RSUD ABADI

Tingkatkan Pelayanan, Imannuel Robert Launching IPPRI Ruang Tunggu Pasien Pulang RSUD ABADI

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Inovasi Pelayanan Pasien Rawat Inap (IPPRI) Ruang Tunggu Pasien Pulang RSUD ABADI merupakan aksi perubahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pasien rawat inap, khususnya saat menungguproses administrasi dan penjemputan pasca pelayanan medis. 

IPPRI Ruang Tunggu Pasien Pulang RSUD ABADI menyediakan ruang tunggu yang nyaman dan aman, sekaligus berfungsi sebagai tempat konsultasi, edukasi kesehatan, serta penjelasan tindak lanjut pengobatan sebelum pasien meninggalkan rumah sakit. 

Inovasi ini dirancang oleh Imannuel Robert, SKM, selaku Peserta PKA Angkatan I Tahun 2025 di Pusat Pembelajaran Dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara. 

Peserta juga saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Keperawatan RSUD ABADI Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). ABADI merupakan singkatan dari Aji Batara Agung Dewa Sakti, yang merupakan RSUD milik Pemkab Kukar.

RSUD ABADI mulai beroperasi tanggal 1 November 2005 dan peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 5 Maret 2006. 

Izin penyelenggaraan RSUD ABADI tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 767/SK-Bup/HK/2012 dengan penetapan kelas Rumah Sakit Tipe C sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor734/MENKES/SK/VI/2007.

Jumlah Pasien rawat inap RSUD ABADI semakin hari kian meningkat, tapi tidak didukung dengan peningkatan penyediaan ruang rawat inap yang bisa menampung jumlah pasien. Hal ini menyebabkan waktu tunggu masuk ruang rawat inap menjadi lebih panjang.

Beberapa masalah yang menjadi penyebabnya adalah ketersediaan ruang tunggu pasien pulang yang belum refresentatif. Sehingga ketika pasien rawat inap sudah dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), mereka masih menunggu proses administrasi pasien, seperti surat kontrol, surat rujukan dan obat untuk dibawa pulang, dan jemputan pulang masih berada di dalam ruang perawatan. 

Hal ini mengakibatkan pasien baru yang mau mendapatkan perawatan di ruang rawat inap jadi tertunda. Akibatnya, pelayanan menjadi kurang efektif termasuk pembersihan ruangan oleh tenaga kebersihan ruangan.

Berdasarkan hal tersebut, reformer membuat Aksi Perubahan dengan mengadakan ruang tunggu bagi pasien pulang. Selama ini pasien masih menunggu di dalam ruangan perawatan, di lorong rawat inap, selasar rumah sakit atau di parkiran kendaraan.

Dengan adanya ruang tunggu pasien pulang, maka pasien akan mendapatkan wadah untuk menunggu proses administrasi dan jemputan, sehingga ruangan perawatan bisa langsung digunakan untuk pasien rawat inap selanjutnya.

Pada tanggal 19 Juni 2025, dilakukan Launching dan Desiminasi Hasil Implementasi Aksi Perubahan Inovasi Pelayanan Pasien Rawat Inap (IPPRI) Ruang TungguPasien Pulang. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur, seluruh jajaran manajemen Rumah Sakit, Tokoh masyarakat, kelurahan dan pihak Kecamatan.

Semoga inovasi ini dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit dan memperkuat citra positif rumah sakit di mata publik.

Terima Kasih. Abadi bersinergi untuk melayani.

Penulis, Imannuel Robert, SKM.

 

(*/kn1/rhi)