Pemkab Kukar Siapkan Rp 300 juta untuk Legalitas Rumah Ibadah

Pemkab Kukar Siapkan Rp 300 juta untuk Legalitas Rumah Ibadah

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan dana sebesar Rp300 juta untuk memberikan bantuan legalitas pada rumah-rumah ibadah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2023.


Anggaran ini akan digunakan untuk menyasar 200 rumah ibadah di Kukar, mulai dari Masjid, Musala, Gereja, Pura hingga Vihara. 


Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyampaikan, hal tersebut sebagai upaya pemda dalam memberikan perhatiannya bagi rumah-rumah ibadah. 


Hal ini sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 dan Visi Misi Kukar Idaman yang diusung Edi Damansyah-Rendi Solihin.


“Dalam hal ini, gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, yang menyebutkannya secara kolektif, sehingga gereja tidak termasuk dalam sasaran kami,” jelasnya.


Bahkan, saat Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Bupati Edi dan Rendi Solihin juga melaksanakan agenda Safari Ramadan, dan salah satu kegiatan yang dilakukan ialah merealisasikan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.


Supaya mendapatkan bantuan rehabilitasi, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Kendala yang dialami sebagian besar rumah ibadah di Kukar adalah tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan.


Dalam hal pengurusan yayasan, dibutuhkan biaya mencapai Rp5 juta per akta yayasan. Sehingga, Pemkab Kukar membantu dengan menyiapkan anggaran APBD Kukar dan bekerja sama dengan notaris yang sudah ditunjuk.


Untuk mengatasi masalah tersebut, pengurus seluruh rumah ibadah wajib menyiapkan kelengkapan dokumen akta yayasan rumah ibadahnya dengan mengirimkan persyaratan melalui aplikasi WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar tanpa harus datang ke kantor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengurusan, mengingat geografis Kukar yang luas.


“Kami memahami bahwa anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi cukup kirim melalui WhatsApp saja. Nanti, kami akan memesan ke notaris, menyetujui kelengkapan dokumen, dan mereka hanya perlu datang ke kantor untuk menandatangani dokumen setelah selesai,” jelasnya


Lebih lanjut, kuota 200 rumah ibadah yang akan dibantu didistribusikan sesuai proporsi di seluruh kecamatan se-Kukar, dengan melihat kecamatan yang memang belum banyak tersentuh, akan lebih diprioritaskan untuk disasar. 


Realisasinya sudah mulai dikerjakan sejak awal Bulan Suci Ramadan lalu, dan ada beberapa yang sudah disambangi oleh Bupati dan Wabup Kukar, di antaranya Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marangkayu. (kn1/rhi/advprokomkukar)