Pelaku Pencabulan di Loa Kulu Punya Riwayat Trauma Dicabuli Saat Berusia 5 Tahun
kukarnews.id, LOA KULU - Polsek Loa Kulu mengungkapkan sejumlah fakta, usai ditangkapnya seorang pemuda di Kecamatan Loa Kulu yang melakukan aksi pelecehan terhadap anak laki - laki yang dilakukan sejak 3 tahun terakhir ini.
Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan bahwa pelaku mengalami trauma masa lalu, dimana saat masih berusia 5 tahun dirinya pernah mendapatkan hal serupa. Yaitu dicabuli dan dilecehkan oleh orang dewasa.
Karena trauma masa kecil itulah, ditambah pada 4 tahun silam, kisah cinta tersangka berinisial R ini dengan seorang gadis yang kandas di tengah jalan. Membuat pria lajang tersebut, harus berbelok arah dan berprilaku menyimpang.
"Sakit hati diputusi pacarnya, (akhirnya) dilampiaskan ke anak-anak, sejak 3 tahun yang lalu," ucap Kapolsek Loa Kulu, Selasa (7/3/2023).
Pria pengangguran inipun menarget anak-anak kecil yang berumur belasan tahun. Bermodalkan bujuk rayu bermain game di gawai pintar, pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar rumahnya. Mulai dengan menggerayangi dan melepas celana korban.
Terakhir, pelaku melakukan hal serupa pada Minggu (5/3/2023) pukul 04.00 WITA. Saat menjadi salah satu kakak pembina, dalam kegiatan sekolah salah satu korban. Yakni saat korban sedang tertidur pulas. Hingga akhirnya ditemukan kakak pembina lainnya, pelaku sedang dalam satu selimut dengan korban. Membuat kecurigaan para kakak pembina lainnya. Hingga berujung pelaporan ke Polsek Loa Kulu.
"4 tahun lalu diberhentikan sebagai kakak pembina, karena sabu dan penyakit lama cabul terhadap anak laki. Masuk lagi dan berulah lagi," lanjut Andika.
Imbauannya diharapkan orangtua yang ada di Loa Kulu khususnya, tolong diawasi anak-anaknya, baik di sekolah dan kegiatan lainnya tolong dipastikan dan tidak terulang lagi di kemudian hari," tutup Andika.
Kini pelaku pedofil sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Pelaku terancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(kn3/rhi)
admin