Kembali Berulah, Residivis Dibekuk Tim Alligator

Kembali Berulah, Residivis Dibekuk Tim Alligator

kukarnews.id, TENGGARONG - Tim Alligaror Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) meringkus 2 pelaku berinisial NF (34) dan RA (41) pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kabupaten Kukar dan Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah adanya salah satu korban melaporkan kehilangan motor miliknya, yang berlokasi di RT 4 Kelurahan Mangkurawang, kecamatan Tenggarong. 

Berbekal informasi dari korban dan lingkungan sekitar serta identitas kendaraan. Tim Alligator pun langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku berinisial NF (34) di Tenggarong Seberang yang sempat ingin mencoba melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi pada NF, pelaku lainnya RA (41) yang merupakan rekan pelaku berhasil diamankan.

"Ada dua tersangka yang ditangkap Tim Alligator," kata Arwin, Kamis (15/7/2021).

Saat beraksi, kedua pelaku pun saling berbagi tugas. RA yang menjalankan aksinya untuk merusak kunci kontak dengan kunci T dan membawa kabur motor incaran. Sedangkan NF bertugas untuk mengawasi situasi dan kondisi ketika RA beraksi.

Kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian, bahkan untuk pelaku NF sudah tiga kali keluar penjara. Menurut pengakuan NF, dirinya sudah melakukan pencurian hingga 17 kali sejak dirinya bebas. Bahkan sejak awal tahun 2021 tadi. Sebanyak 7 kali pencurian. Barang hasil curanmor, sebanyak 8 unit sudah berhasil dijual dan dinikmati hasilnya. Dengan harga jual dikisaran Rp 1,5 juta - 2 juta per unit motor. Kebanyakan dijual di Kecamatan Kembang Janggut hingga ke daerah Penajam Paser Utara (PPU).

Kini kedua pelaku pun tengah mendekam di Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4E dan ke-5E, Jo Pasal 362 KUHP. " Pelaku dijerat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Kukar. (kn2)