Hingga Juli 2022, Sebanyak 147 Lapas Tenggarong Dapat Asimilasi di Rumah

Hingga Juli 2022, Sebanyak 147 Lapas Tenggarong Dapat Asimilasi di Rumah

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong membebaskan sebanyak 38 orang napi dalam program asimilasi di rumah. Proses pembebasan ini langsung dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto, yang bertempat di lapangan lapas. Rabu (6/7/2022).


Program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kemudian diperpanjang kembali melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 13 Juni 2022.


"Sampai dengan Juli 2022, sudah 147 napi telah kami bebaskan karena mendapatkan program asimilasi dirumah," ujarnya


Jumlah tersebut terbanyak dalam pelaksanaan asimilasi di rumah untuk Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. 


Dalam prosesnya Lapas Kelas II A Tenggarong bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda dalam proses assesment atau penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan pengawasannya. Selain itu juga mengoptimalkan peran wali pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong. 


"Hal ini saya lakukan karena tidak ingin WBP sekedar mendapatkan hak nya saja melainkan ada kewajiban yang juga harus terpenuhi selama menjadi WBP," tambahnya.


Agus Dwirijanto juga menegaskan bahwa asimilasi yang diperoleh oleh WBP agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum lagi. 


"Karena jika hal tersebut terjadi, program asimilasinya akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas," tegasnya.


Agus Dwirijanto menambahkan bahwa seluruh proses pengusulan program asimilasi ini tidak dipungut biaya dan pihaknya akan menindak tegas jika dikemudian hari mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) dalam program ini. "Masyarakat dapat melaporkan aduan atau informasi ini langsung ke kontak saya maupun unit Layanan pengaduan yang tertera," ungkapnya. (hlf/kn1/rhi)