Hasilkan PAD, DLHK Kukar Dorong Laboratorium Lingkungan Menjadi BLUD
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - UPTD milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Laboratorium Lingkungan ditargetkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Perubahan ini direncanakan agar Laboratorium Lingkungan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Untuk diketahui laboratorium lingkungan yang terletak di Kantor DLHK Kukar, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Panji berfungsi untuk menguji kajian mutu air maupun udara pada suatu lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DLHK Kukar, mengatakan saat ini jajarannya tengah memperjuangkan BLUD setelah mendapatkan akreditasi. Sekarang, untuk mencapai status BLUD tersebut telah memasuki penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
"Setelah Perbup BLUD sudah selesai nanti ada bendahara penerima untuk menghasilkan PAD. Sekarang masih dalam tahap penggarapan, sisa lima poin lagi. 59,5 menuju 60," ujar Varia.
UPTD Laboratorium Lingkungan milik DLHK Kukar ini memiliki 11 orang personil yang bekerja di bidangnya masing-masing. Mulai dari manajer mutu, manajer teknis, analis, penyelia dan ada kompis yang turun ke lapangan apabila diperlukan
Untuk poses uji sampel di laboratorium lingkungan memerlukan 14 hari kerja. Kerjanya dimulai dengan pelanggan, dalam hal ini perusahaan menyerahkan contoh uji. Kemudian dilakukan penerimaan contoh uji. Yang nantinya administrator melakukan identifikasi kesesuaian persyaratan terhadap contoh uji.
Dilanjutkan dengan mengisi form penerimaan, memberi kode lab dan menerbitkan kendali mutu. Selanjutnya melakukan pengujian, yang membutuhkan waktu 10 hari. Analis melakukan pengujian contoh uji berdasarkan kendali mutu dari manajer teknis dan penyelia. Selanjutnya penyelia melakukan penyeliaan hasil pemgujian selama 1 hari.
"Setelah itu diverifikasi hasil pengujian. Dan di hari terakhir, penerbitan laporan hasil uji," imbuh Varia.
Lanjut Varia, apabila uji sampel tercemar air maupun udaranya, DLHK nantinya akan memberikan rekomendasi. Berdasarkan data-data dan hasil kepada bidang akan disampaikan langsung oleh Kepala Dinas DLHK Kukar, Alfian Noor.
"Kami cukup memberikan LHU sebagai basis data. Untuk masalah sesuatu itu tercemar atau tidak tercemar, ada kasus atau tidak kasus itu di bidang lain. Artinya ada tindakan lanjut. Ada ke lapangan untuk sidak," tutup Varia. (adv/dkom/kn1/rhi)
admin