- Lamin Datuq Terang, Jalan Mulus: Bukti Kerja Nyata Edi-Rendi
- Dukungan Mengalir di Loa Janan dan Samboja Barat, Edi-Rendi Tegaskan Komitmen
- Kesuksesan Reza Permadi Kembangkan Potensi di Desa Wisata di Indonesia
- Edi Damansyah Siapkan Program Umrah dan Pendidikan Gratis, Berobat Cukup Bawa KTP
- Kampanye di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
- Srikandi Lapas Kelas IIA Tenggarong Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pengunjung
- Kinerja Terbukti Nyata, Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah
- Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat Kepada Ribuan Masyarakat Sangasanga
- TMMD ke-122 di Desa Kerta Buana, Bangun Sektor Penunjang Pertanian
- Dermaga Jaya Gelar Pelatihan Layanan Prima dengan Hati
711 Napi Lapas Kelas II A Tenggarong Terima RK Idul Fitri 1442 H
Keterangan Gambar : Lapas Tenggarong Kelas II A Tenggarong
TENGGARONG - Sebanyak 711 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Kepala Seksi Binapi Lapas Klas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi menjelaskan pemberian ini diberikan usai melakukan sholat ied di halaman Lapas Tenggarong.
"Sebanyak 711 telah menerima remisi sesuai yang diajukan pihak Lapas Tenggarong," jelasnya.
Baca Lainnya :
- 184 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi Lebaran0
- Lapas Perempuan Buka Layanan Titipan Makanan dan Komunikasi Virtual Selama Lebaran0
- PT. Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pemboran Sumur Eksplorasi TDE C-1X0
- Kebakaran Desa Tanjung Batuq Akibat Konsleting Listrik0
- Kebakaran Hanguskan 3 rumah di Desa Tanjung Batuq0
Penerimaan remisi tersebut sesuai dengan turunnya SK Menkumham RI nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Menkumham RI.
Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan salah satunya adalah beragama Islam berdasarkan berkas pada surat perintah penahanan di kepolisian. Telah menjalankan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan besaran remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Para penerima remisi tersebut tetap harus menjaga dirinya dengan tetap berkelakuan baik selama berada di Lapas, jika dalam kurun waktu satu tahun kedepan penerima remisi ada melakukan pelanggaran, kemungkinan besar remisi yang telah diberikan akan dicabut.
“Mereka tetap berkelakuan baik dalam setahun ini agar remisinya tidak di cabut,” tutupnya. (kn1)