711 Napi Lapas Kelas II A Tenggarong Terima RK Idul Fitri 1442 H

By adminKN 13 Mei 2021, 13:33:48 WIB Hukum - Kriminal
711 Napi Lapas Kelas II A Tenggarong Terima RK Idul Fitri 1442 H

Keterangan Gambar : Lapas Tenggarong Kelas II A Tenggarong


TENGGARONG - Sebanyak 711 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).

Kepala Seksi Binapi Lapas Klas IIA Tenggarong, Ahmad Harnadi menjelaskan pemberian ini diberikan usai melakukan sholat ied di halaman Lapas Tenggarong.

"Sebanyak 711 telah menerima remisi sesuai yang diajukan pihak Lapas Tenggarong," jelasnya.

Baca Lainnya :

Penerimaan remisi tersebut sesuai dengan turunnya SK Menkumham RI nomor: PAS-526.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Menkumham RI.

Remisi diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah di tentukan salah satunya adalah beragama Islam berdasarkan berkas pada surat perintah penahanan di kepolisian. Telah menjalankan pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan besaran remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan.

Para penerima remisi tersebut tetap harus menjaga dirinya dengan tetap berkelakuan baik selama berada di Lapas, jika dalam kurun waktu satu tahun kedepan penerima remisi ada melakukan pelanggaran, kemungkinan besar remisi yang telah diberikan akan dicabut.

“Mereka tetap berkelakuan baik dalam setahun ini agar remisinya tidak di cabut,” tutupnya. (kn1)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....


kanan - iklan sidebar

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.