Rakor Teknis Manajemen Kepegawaian Pemkab Kukar
KUKAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Manajemen Kepegawaian secara virtual yang berlangsung di Ruang Vicon Kantor Bupati Kukar, Selasa(15/12/2020).
Acara ini dipimpin oleh Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Taufik Hidayat dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kukar Jane A. R Nazaruddin, Kepala Kantor Regional Badan kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VIII Kalimantan Ramdani, Kepala Bidang Pengadaan dan Pensiun Kantor Regional VIII Banjarmasin Budi Utom, Kepala Bidang Mutasi dan Statuskepegawaian Kantor Regional VIII Banjarmasin Andi Hikmal dan mewakili Assisten Deputi Integritas dan Evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Rosdiana untuk penyampaian materi paparan proses pelayanan manajemen kepegawaian kepada PNS Pemkab Kukar.
" Rakor kali ini membahas tentang manajemen kepegawaian, disiplin dan kode etik PNS, Netralitas ASN dan Radikalisme, Integritas ASN dan Indeks Profesionalitas ASN, syarat-syarat kenaikan pangkat menggunakan dokumen digital, syarat-syarat kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah dan linieritas jabatan fungsional guru dan pemberhentian termasuk syarat-syarat pensiun menggunakan dokumen digital," terang Taufik.
Rakor ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi. Serta membangun komitmen bersama yang konsisten, terkait implementasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 agar Kukar menjadi lebih baik, maju, berintegritas, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Dirinya menambahkan bahwa tantangan Kukar ke depan akan semakin berat. Untuk itu Pemkab Kukar dituntut untuk meningkatkan Profesionalisme ASN dalam Rangka menyambut penetapan Kukar sebagai Ibu Kota Negara.
“Demi menjawab tantangan tersebut Kukar juga harus berupaya melakukan reformasi untuk mewujudkan birokrasi yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan melayani,” tambahnya.
Salah satu upaya pemerintah Kukar dalam memberantas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) adalah dengan mewujudkan good governance dan senantiasa memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait bahayanya prilaku KKN karena nantinya akan berdampak hukum pada ASN.
Selain itu, komitmen dan konsisten dari seluruh ASN baik dari pimpinan hingga staf sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Good Governance.
“Salah satu upaya lainya yaitu melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada masing-masing perangkat daerah,” tutupnya. (adv/kn1)

admin