Polres Kukar Tangkap Penambang Pasir Putih Ilegal, Omzet Sehari Mencapai Puluhan Juta Rupiah
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua orang pelaku penambang pasir putih ilegal, di RT 30 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Pada 11 Februari 2022 lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (36) dan IJ (33) saat sedang tertangkap tangan menambang pasir putih, di lokasi yang tidak berizin.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, jika aktivitas penambangan ilegal sudah dilakukan sejak dua bulan belakangan. Dari lokasi TKP, polisi menyita 3 unit dump truck yang berisi penuh pasir putih.
"Kita cek dan benar ada kejadian penambangan pasir putih ilegal," jelas Dedik, Rabu (23/2/2022).
Dalam dua bulan terakhir, pelaku mampu mengumpulkan ratusan juta rupiah. Dimana dalam sehari mampu mengangkut pasir putih hasil penambangan ilegal sebanyak 20 rit dump truck. Dengan harga Rp 600-650 ribu per truknya. Diatas lahan yang diperkirakan mencapai 1 hektare lebih.
Sejauh ini, para pelaku menjual hasil kejahatan mereka ke Samarinda dan Balikpapan.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (kn3/rhi)
admin