Polres Kukar Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Tenggarong
kukarnews.id, TENGGARONG - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan beberapa hari terakhir. Keduanya diciduk di dua tempat berbeda, pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Keduanya, yaitu AS (26) dan AF (26), diketahui terakhir kali melakukan aksinya pada Jumat (25/2/2022) silam. Saat memasuki rumah korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Digunakan untuk mengancam korban saat menjalankan aksinya.
Keduanya saling berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Yakni ARS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AAF bertugas untuk menjaga keamanan ketika beraksi menyatroni rumah korban.
Sementara itu, saat menjalankan aksinya, pelaku menerobos masuk kedalam rumah dengan menggunakan parang melalui jendela. Setelah itu, membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban. Kemudian meminta sejumlah uang, handphone, dan perhiasan berharga korban.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, (2/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui keduanya merupakan residivis dengan kasus serupa. Sejauh ini, kedua pelaku sudah bekerja sama setidaknya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Masing-masing di Jalan Sedayu, Jalan Loa Ipuh dan Jalan Durian.
Kini, kedua pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Untuk menjadi pemeriksaan lebih lanjut. Diamankan bersama barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya, seunit handphone, dan kotak handphone yang sempat diambil pelaku dari rumah korban. Keduanya pun kini terancam dengan Pasal 365 Junto Pasal 368 KUHP. (kn3/rhi)
admin