Pemkab Kukar Gratiskan Pembayaran Air PDAM Untuk Golongan Ini
KUKAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat dalam menghadapi wabah COVID -19. Kebijakan ini berupa pengratisan dan keringanan pembayaran air yang dikelola oleh PDAM Tirta Mahakam yang ditujukan kepada penerima yang terbagi dalam 4 kelompok.
" Yang digratiskan untuk pembayaran pada pemakaian bulan Maret dan April adalah kelompok 1 sebanyak 1.811 sambungan rumah, terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, yayasan sosial, sekolah dan perguruan tinggi, rumah sakit – puskesmas, serta pasar pemerintah," jelas Bupati Kukar Edi Damansyah.
Selain itu yang juga mendapat gratis adalah kelompok 2 sebanyak 77.252 sambungan terdiri dari rumah tangga golongan B, niaga kecil, kios, warung, warnet, salon, rumah sewa, bengkel, industi kecil, industri kerajinan dan home industri.
Untuk golongan 3 dan 4 Pemerintah Kabupaten Kukar memberikan keringanan dengan pengratisan untuk pemakaian 10 meter kubik pertama di bulan April yang terdiri dari kelompok 3 terdiri dari sebanyak 1.882 sambungan rumah tangga golongan C atau rumah mewah, golongan D atau ruko, rumah kos lebih dari 4 kamar, serta untuk kelompok 4 sebanyak 60 sambungan terdiri dari pelabuhan sungai dan laut, bandara, hotel bintang 2 dan 3, pencucian mobil, pergudangan, SPBU, kolam renang, perbankan, kantor swasta, dan pabrik industri.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap dengan kebijakan yang dikeluarkan ini bisa membantu untuk meringankan beban para masyarakat dalam menghadapi dampak dari wabah Covid-19.(kn1)
admin