Pemkab Kukar Gandeng Kejari Dalam Realisasi Anggaran Penanganan Covid -19
KUKAR - Guna memberikan pendampingan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kukar, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar di ruang serba guna Kantor Bupati Kukar, Senin (20/4/2020).
Dari Pemkab Kukar diwakili oleh Bupati Kukar Edi Damansyah sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kukar diwakili Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo.
Edi Damansyah mengatakan Pemkab telah mengaggarkan Rp129 miliar untuk penanganan Covid-19 yang dibagi dalam tiga bidang yakni kesehatan, ekonomi, dan sosial kemasyarakatan. Sehingga penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kukar bahwa anggaran ini harus diusahakan dengan baik oleh pemerintah.
“Ini kita sinergikan dengan baik, sehingga bentuk dari pendampingan tim dari Kejaksaan Negeri Kukar mendampingi dari proses pengadaan barang dan jasa, sampai data dilihat bersama, sehingga kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Edi. Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo mengatakan pendampingan ini untuk meminimalisir kekeliruan realisasi anggaran dan pembelanjaan, sehingga harus dikonsultasikan bersama.
“Jadi pada dasarnya, Kejaksaan melakukan pendampingan untuk pelaksanaan terkait dengan status hukumnya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Darmo.
Menurutnya penandatanganan nota kesepahaman ini sudah sangat tepat, sehingga bisa mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kukar.
“Kondisi yang genting, marilah kita bekerjasama untuk mendiskusikan pendampingan hukum, semoga dengan Mou ini, penanganan Corona bisa terlaksana dengan baik,” tutupnya
admin