DPRD Minta Kejelasan Pemkab Terkait THR Guru Honorer
KUKAR - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Pemkab Kukar memberikan kejelasan bagi guru honorer berstatus tenaga harian sekolah (THS). Dimana para guru tersebut tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengungkapkan, pada hari raya Idulfitri 1441 H kemarin pemkab memberi THR kepada seluruh tenaga harian lepas (THL) yang diangkat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk para guru. Namun, nasib berbeda bagi pengajar yang diangkat melalui SK kepala sekolah.
“THL yang menerima THR, namun tidak secara keseluruhan, THS nya itu belum, ini yang mungkin harus kita komunikasikan,” jelas Abdul Rasid.
Ditambahkan Rasid, Pemkab seharusnya tidak membeda-bedakan antara guru dengan SK THL dan THS karena tugasnya sama-sama mengajar. Sehingga hal ini perlu segera disinkronkan oleh Pemkab Kukar. Sebabnya pemerintah harus bijak agar tidak terjadi kecemburuan sosial.
“Inikan bedanya di SK saja, ada yang di SK oleh Kepala Dinas, ada yang SK Sekolah. Harapan kita mungkin ini cepat ada kejelasan,” tutup Rasid.
admin