DPRD Kukar Fokus Tuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2025
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025 akan menjadi agenda utama dewan dalam waktu dekat.
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan acuan penting yang harus dibahas secara mendalam bersama anggota DPRD, baik melalui Badan Anggaran (Banggar) maupun lintas fraksi.
“Pandangan dari fraksi-fraksi sangat diperlukan. Di dalam pembahasan ini ada kemungkinan koreksi, perbaikan, bahkan penyesuaian nilai anggaran,” jelas Ahmad Yani.
Ia mengakui dokumen tersebut masuk ke DPRD sedikit terlambat karena seharusnya dibahas pada Agustus. Meski begitu, pembahasan tetap harus dipercepat agar tidak melewati batas waktu.
“Kalau lewat September, APBD tidak bisa diproses. Jadi minggu depan kita pastikan apakah bisa disetujui atau tidak,” tegasnya.
DPRD Kukar, lanjut Yani, akan memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah diselesaikan, terutama pembayaran tunggakan tahun 2024. Rasionalisasi anggaran akibat defisit juga menjadi sorotan, termasuk penyesuaian APBD dari Rp12 triliun menjadi sekitar Rp11,3 triliun.
Selain itu, hak-hak pihak ketiga seperti kontraktor yang sudah menyelesaikan proyek tetap harus dibayarkan. “Jangan sampai menimbulkan utang baru,” ujarnya.
Yani juga menekankan agar program prioritas, seperti beasiswa dan belanja wajib, tidak terganggu. Termasuk pembayaran gaji guru, tunjangan tenaga kesehatan, hingga pembiayaan pendidikan dan perbaikan infrastruktur sekolah.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran, khususnya untuk perjalanan dinas ASN maupun anggota DPRD.
“Kalau perlu cukup ke kecamatan, tidak harus sering keluar kota. Itu bentuk penghematan yang bisa dilakukan,” terangnya.
Namun, Yani menambahkan agar kegiatan tetap memberi dampak ekonomi lokal. Pertemuan atau agenda di hotel dalam daerah tetap perlu dilaksanakan agar sektor jasa dan UMKM tetap bergerak.
Ia juga menyinggung adanya pos pengeluaran pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang mencapai Rp200–300 miliar. Menurutnya, detail penggunaan dana tersebut akan disampaikan kemudian, dengan prioritas tetap pada pembayaran kewajiban kepada pihak terkait.
“Waktu kerja DPRD memang terbatas, tapi kami pastikan KUA-PPAS perubahan ini bisa dibahas dan diselesaikan sesuai aturan,” tutup Yani. (adv/dprdkukar/kn2/rhi)
adminKN