Abdul Rasid, Sambut Baik SK Penetapan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

Abdul Rasid, Sambut Baik SK Penetapan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 49 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan konservasi bagi Pesut Mahakam, hewan endemik asli Kalimantan Timur (Kaltim) di Hulu Mahakam Kutai Kartanegara (Kukar).


Keputusan ini mendapat respon positif dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar Abdul Rasid. Ia mengatakan, dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, tentunya akan berdampak baik bagi satwa endemik asal Kaltim yakni Pesut Mahakam. 


"Semoga itu bisa dijalan dengan baik, sehingga  ini bisa menjaga satwa endemik yang dilindungi di sungai Mahakam, khususnya Pesut Mahakam," ujarnya. 


Sejalan dengan keputusan ini, Rasid juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian Pesut Mahakam.


Diketahui, saat ini khususnya di wilayah Hulu masih terdapat masyarakat yang menjaring ikan secara ilegal. Tentunya itu akan berdampak buruk bagi habitat Pesut Mahakam. 


"Masih banyak masyarakat saat mencari ikan di sungai menggunakan alat-alat ilegal seperti kegiatan menyetrum dan menebar racun ikan, padahal sudah jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang," terangnya. 


Tak hanya itu, Rasid juga mengimbau kepada seluruh perusahaan batu bara yang ada di Kukar yang memanfaatkan alur sungai sebagai alat transportasi mereka, ia berharap juga ikut berpartisipasi dalam menjaga ekosistem Pesut Mahakam. 


"Perusahaan yang menggunakan sungai Mahakam untuk mengangkut  baru bara segala macam, kita mohon juga untuk menjaga. Kalau bisa juga terlibat untuk menjaga ekosistem satwa Pesut Mahakam," pungkasnya. 


Adapun total kawasan konservasi yang ditetapkan dalam surat nomor 49 tahun 2022, yakni perairan seluas 42.667,99 hektare (ha). Dibagi menjadi zona inti seluas 1.081,28 ha, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74  ha.


Kemudian untuk zona lain sesuai peruntukan kawasan ditetapkan seluas 10.890,97 ha. Terdiri dari zona rehabilitasi dengan seluas 2.732,08 ha, zona jalur lalu lintas kapal seluas 385,72 ha dan zona sesuai karakteristik kawasan dengan luas 7.773,17 ha. Berlokasi di Kecamatan Muara Kaman, Muara Wis dan Kota Bangun. (adv/dprdkukar/kn1/rhi)