Temui Massa Aksi, Komisioner KPU Akui Belum Terima Surat Rekomendasi Bawaslu
KUKAR – Aliansi Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Senin (16/11/2020). Aksi tersebut memberi dukungan terhadap KPU Kukar untuk melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 nanti.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin, yang datang menemui massa menjelaskan, pihaknya menerima surat dari gabungan aliansi tersebut. Isi surat menyebutkan bahwa gabungan aliansi itu menolak rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu RI. Mereka juga meminta KPU Kukar untuk tetap fokus pada tahapan jelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Amin mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu. Apabila KPU sudah menerima surat tersebut, pihaknya akan mengkaji ulang surat tersebut. "Berarti tidak bisa sepihak dan Insya Allah tidak ada intervensi di situ," jelasnya.
Muhammad Amin menyebutkan surat rekomendasi akan ditindaklanjuti 7 hari setelah surat diterima. Hal itu sesuai pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan melibatkan pemangku kepentingan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelelah berakhirnya seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bertujuan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Sejauh ini Amin menyebutkan tahapan pemilu ini tetap berjalan seperti biasanya. KPU Kukar akan berkoordinasi dengan KPU Kalimantan Timur (Kaltim) terkait surat rekomendasi dari Bawaslu RI tersebut. "Jadi nanti KPU Kaltim yang akan membantu kami untuk melakukan koordinasi ke KPU RI," tutup Amin.(adv/kn2)
admin