Peran Diskominfo Kukar Sebagai Jembatan Komunikasi ke Publik

Peran Diskominfo Kukar Sebagai Jembatan Komunikasi ke Publik

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini menjadi kunci bagi ketersediaan infrastruktur jaringan, tower dan sinyal bagi masyarakat luas. Bahkan, komunikasi publik hingga saat ini masih dibutuhkan sebagai wadah informasi pemerintah. 


“Fungsi komunikasi ini tidak hanya sebatas lingkup internal pemerintah. Namun, juga dalam fungsi komunikasi ini kita menyediakan ruang kepada masyarakat agar berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara,” ucap Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kukar Ahmad Rianto.


Dirinya menambahkan Diskominfo Kukar saat ini memiliki beberapa bidang, seperti Bidang Statistik, Informasi dan Teknologi (IT); Bidang E-Government dan Pelayanan Informasi; Pengelolaan Layanan Informasi zonulik; serta Bidang PKP. 


Ia memaparkan beberapa bidang di OPDnya, seperti Bidang Statistik, Informasi dan Teknologi (IT); Bidang E-Government dan Pelayan Informasi; Pengelolaan Layanan Informasi Publik; serta Bidang PKP.


Untuk di bidang PKP, Ia bertugas untuk menjalankan fungsi komunikasi. Ia menilai hal itu sangat luas, karena meliputi komunikasi dengan masyarakat dan juga pemerintah. Untuk menjalankan fungsi komunikasi, hingga saat ini Diskominfo Kukar telah membangun kerjasama dengan pihak media massa. 


"Pemanfaatan platform media sosial, radio Pemkab Kukar, dan audio visual juga tak luput sebagai sarana menyebarkan informasi kegiatan Pemkab Kukar. Yang ketiga itu ada menangani khusus mewadahi pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini yaitu masyarakat,” sebutnya. 


Dikatakannya, saat ini usaha membangun wadah atau organisasi dengan pemangku kepentingan ditandai dengan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Pembentukan itu merujuk pada Peraturan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2019 yang isinya tentang Penyelenggaraan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. 


Didalamnya disebutkan bahwa pemangku kepentingan terdiri dari empat kelompok, antara lain Komunitas Informasi Masyarakat, Kelompok Media Tradisional, Kelompok Konten Positif, dan Kelompok Strategis. Diakuinya, sejauh ini KIM memang paling menonjol. Padahal, empat kelompok lainnya pun memiliki perang yang juga strategis dan hampir setara dalam bidang informasi. 


Sedangkan dalam perubahan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 dijelaskan, kata kelompok diubah menjadi kata komunitas. Adapun empat kelompok tadi itu dilebur menjadi satu, yakni KIM. 


Saat ini KIM dibentuk di desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten. KIM itu berasal dari masyarakat. Karena kelompok ini bukan dibentuk oleh pemerintah, "Artinya KIM itu lahir dari masyarakat dan kembali ke masyarakat, dengan adanya KIM otomatis bisa memberikan komunikasi yang baik bagi masyarakat dan pemerintah," pungkas Rianto (adv/dkom/kn1/rhi)