DPRD Kukar Minta DPR RI Libatkan Pemda Dalam Pengelolaan Aset di Wilayah IKN

DPRD Kukar Minta DPR RI Libatkan Pemda Dalam Pengelolaan Aset di Wilayah IKN

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta DPR RI menambahkan poin terkait kerja sama dalam hal pengelolaan Pelabuhan Amborawang yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar. 


DPRD Kukar meminta agar DPR RI melakukan revisi pada Pasal 32 dan 33 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU ini dengan jelas mengatur tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita IKN.


Revisi pada UU IKN ini diminta DPRD Kukar karena menyangkut aset daerah. Sesuai UU IKN, Pelabuhan Ambarawang pun masuk dalam kawasan IKN, dan sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan berada dalam wilayah Otorita IKN.


Untuk itu, DPRD Kukar dan Pemkab Kukar juga ingin memperjelas status dan pengelolaan Pelabuhan Amborawang. Apalagi, aset pelabuhan ini tak hanya dimiliki oleh Pemkab Kukar saja, melainkan Kementerian Perhubungan juga. Kewenangan Pemkab Kukar di sisi laut dan Kemenhub di sisi darat. 


Jika Pasal 32 dan 33 dalam UU IKN tidak direvisi, pihak DPRD Kukar khawatir hal ini akan merugikan pemerintah daerah. Apalagi pemda sudah mengeluarkan biaya ratusan miliad untuk pembangunan Pelabuhan Amborawang. 


Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani menyampaikan, apakah aset daerah yang masuk dalam wilayah otorita IKN bisa diserahkan pada pihak ketiga dan menjadi aset Perusahaan Daerah dengan penyertaan modal berupa aset. 


Tentunya, hal ini bukan hanya menyangkut soal Pelabuhan Amborawang saja. Melainkan aset-aset lain yang dibangun menggunakan APBD Kukar. 


“Supaya aset yang dibangun dengan mengeluarkan APBD yang cukup besar tidak dapat diambil alih oleh otorita,” kata Yani. 


Sementara itu, anggota DPRD Syarifuddin menambahkan agar pemerintah daerah dapat dilibatkan dengan segala hal yang bersangkutan dengan IKN. 


“Di dalam RT RW yang wilayahnya masuk otorita IKN sudah keluar dari wilayah Kukar, namun dalam hal ini pemda masih membiayai daerah-daerah tersebut,” sebutnya. (far/kn3/rhi/advdprdkukar)