Raga Pantas Jadi Inovasi Kukar Percepat Penanganan Stunting Sejak 2019

Raga Pantas Jadi Inovasi Kukar Percepat Penanganan Stunting Sejak 2019
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Ismi Mufiddah

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya percepatan penanganan stunting melalui berbagai program dan inovasi. Langkah tersebut telah dilakukan sejak 2019, ketika Kukar mulai menjadi salah satu lokasi khusus (lokus) konvergensi penanganan stunting.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ismi Mufiddah, mengatakan penanganan stunting bukan persoalan yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya sejak sebelum 2019, termasuk mengembangkan inovasi untuk mempercepat intervensi terhadap kasus stunting.

“Untuk penanganan stunting kita sudah mulai sejak tahun 2019, bahkan sebelumnya sudah itu. Karena memang waktu itu selain gizi buruk, pemerintah pusat juga mulai fokus ke kasus-kasus stunting,” kata Ismi, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, momentum Kukar menjadi salah satu lokus konvergensi stunting kemudian mendorong pemerintah daerah untuk membuat inovasi yang dapat memperkuat penanganan di tingkat daerah. Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni Raga Pantas.

Ismi menjelaskan, Raga Pantas adalah kepanjangan dari Gerakan Keluarga Peduli Pencegahan dan Atasi Stunting, merupakan yang bertujuan mencegah lahirnya anak stunting dalam lingkungan keluarga. Raga Pantas memuat 5 strategi yakni Pantas Sehat, Pantas Pangan, Pantas Tempat Tinggal, Pantas Pendidikan dan Pantas Sejahtera. 

“Dari tahun 2019 sebenarnya kami berupaya untuk membuat inovasi. Kemudian pada saat itu juga Kukar menjadi salah satu lokus konvergensi stunting. Jadi kita membuat inovasi yang namanya Raga Pantas,” ujarnya.

Ia berujar, Raga Pantas menjadi bagian dari upaya menerjemahkan konsep konvergensi dalam penanganan stunting ke dalam pelaksanaan program di daerah. Konsep tersebut kemudian semakin diperkuat melalui kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Intinya ada program itu dan memang permasalahan stunting juga menjadi masalah di Kukar. Kita membuat program-program percepatan dengan inovasi rata-rata,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, penanganan stunting tidak hanya diarahkan pada penanganan anak yang sudah mengalami masalah pertumbuhan. Pemerintah daerah juga memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini melalui intervensi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda, berbagai kegiatan penanganan stunting tetap diupayakan berjalan meskipun pelaksanaannya menghadapi keterbatasan.

“Pada masa Covid pun kita melakukan kegiatan untuk stunting secara konsisten, tapi mungkin juga di lapangan para kepala desa yang jadi lokus belum bisa fokus secara optimal karena kondisi Covid pada saat itu,” ungkap Ismi.

Setelah pandemi mulai berakhir pada 2022, Pemkab Kukar kembali memperkuat sinergi lintas sektor. Dinas Kesehatan juga meningkatkan intervensi yang menjadi kewenangan sektor kesehatan, sembari mendorong keterlibatan perangkat daerah lain dalam menangani faktor-faktor yang berkaitan dengan stunting.

Ismi menegaskan, penanganan stunting membutuhkan kesinambungan program serta keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, penguatan konvergensi menjadi bagian penting agar intervensi yang dilakukan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Setelah Covid berakhir tahun 2022 kita mulai lagilah untuk mensinergikan lagi lintas sektor dan kegiatan yang di kita spesifiknya juga kita perkuat,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/stg/zal/rhi)