Pemkab Kutim Bakal Operasikan MPT Tahun 2024 Mendatang

Pemkab Kutim Bakal Operasikan MPT Tahun 2024 Mendatang

kukarnews.id, KUTAI TIMUR - Tahun 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) siap menyelenggarakan Mal Pelayanan Terpadu (MPT). MPT akan mengintegrasikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat.


Kesiapan operasional MPP Kutim dibahas dalam agenda Focus Group Discusion (FGD) dan Penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Kegiatan (FGD) dilangsungkan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (24/11/2023).


"Dari segi waktu kita (Pemkab Kutim) kelihatannya sudah terlambat untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun sejatinya sejak awal Kutai Timur ini berdiri, kita sudah bangga memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap satu pintu, hampir mirip tetapi pelayanan belum lengkap seperti sekarang ini," ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.


Seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP adalah salah satu indikator layanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPP bisa memberikan layanan standar lebih beroirentasi kepada kemudahan. Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi sekarang ini tentunya sangat menguntungkan masyarakat.


"Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mal Pelayanan Terpadu, tidak hanya PD (perangkat Daerah) tetapi juga instansi yang lain. Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Terpadu yang dintegrasikan dengan UMKM center," jelas Ardiansyah.


Ardiansyah mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.


"Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing-masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian," jelasnya. (her/kn1/rhi/advdiskominfokutim)