- BKKBN Kaltim Tekankan penggunaan Data Akutat untuk Tangani Stunting
- Pemprov Kaltim Ajak Daerah Lain Contoh Penanganan Stunting di Kukar
- HUT ke-16 SMKN 3 Sendawar, Jalin MOU dengan PT PAMA dan Resmikan Lembo
- DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Senilai Rp11,3 Triliun
- DPRD Kukar Pastikan Beasiswa Idaman Tetap Terakomodasi di APBD Perubahan 2025
- DPRD Kukar Belum Sepakat Soal Perubahan APBD 2025, Penyertaan Modal Bankaltimtara Ditunda
- DPRD Kukar Kaji Draf KUA-PPAS, Ahmad Yani Sebut Fokusnya Harus untuk Rakyat
- DPRD Kukar Fasilitasi RDP Bahas Penanganan Banjir di Loa Janan
- Ketua DPRD Kukar Dorong Erau Jadi Agenda Besar Provinsi Kaltim
- Transformasi Posyandu di Kukar: Garda Terdepan Penanganan Stunting dan Layanan Publik Terpadu
Sosialisasi Retribusi GOR Sempaja Berjalan Lancar, UMKM Sambut Positif

Keterangan Gambar : Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim. (Foto : istimewa)
kukarnews.id, SAMARINDA – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengklaim sosialisasi terkait kebijakan penarikan retribusi di kawasan GOR Sempaja telah berjalan dengan baik. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku olahraga menyambut positif kebijakan ini. "Alhamdulillah, setelah sosialisasi, mereka memahami dan mau membayar retribusi sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Atlet Muda Balap Sepeda Kaltim Cetak Prestasi Membanggakan di Tengah Keterbatasan0
- Atlet Tenis Kaltim Matangkan Persiapan Jelang Prapopnas Kendari0
- Dispora Kaltim Lakukan Pemusnahan Arsip 2005-20110
- .0
- Dispora Kaltim Libatkan Guru Olahraga untuk Temukan Bakat Atlet Muda0
Menurut Armen, penerapan retribusi ini memberikan beberapa manfaat, di antaranya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang menggunakan fasilitas GOR Sempaja. Retribusi yang terkumpul dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di GOR Sempaja. Semua pengguna fasilitas diwajibkan untuk membayar retribusi, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Besaran tarif retribusi yang ditetapkan juga dinilai cukup terjangkau. Untuk satu lapak, tarifnya sekitar Rp10.000 per hari, sedangkan untuk stand yang lebih besar bisa mencapai Rp50.000 per hari.
"Tarif ini tidak memberatkan para pelaku UMKM. Sebaliknya, mereka juga mendapatkan manfaat dari keberadaan GOR Sempaja sebagai tempat berjualan," jelas Armen.
Dispora Kaltim menegaskan bahwa penerapan kebijakan retribusi ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. "Tujuan utama kami adalah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas fasilitas olahraga di GOR Sempaja. Retribusi yang terkumpul akan digunakan untuk perawatan dan pengembangan fasilitas," tegas Armen. (adv/disporakaltim/dc/rhi)
